Perekaman E-KTP

  • Jul 24, 2017
  • bumirejo-pati

DESA BUMIREJO

Kamis 27 Juli 2017 akan diadakan perekaman KTP masal di Kantor Balai Desa Bumirejo Kec. Margorejo Pukul 8.30. Bagi yang belum perekaman harap ke Kantor Balai Desa untuk Perekaman Data E-KTP, dengan membawa persayratan untuk perekaman. Dan bagi yang sudah mendapatkan E-KTP dengan  masih masa berlaku di hiraukan saja.

Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP :
  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Formulir permohonan perpanjang KTP
NB : Harap membawa persyaratan yang sudah di umumkan.